Correct Article 29
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin Penutupan fasilitas penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
c. khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c.
(2) Pengajuan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum izin operasi berakhir.
(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.
(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada Pemegang Izin operasi.
(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.
(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan izin dinyatakan lengkap.
(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.
(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang izin operasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.
(9) Pemegang Izin operasi harus menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemegang Izin.
(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lama 30 (tigapuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala BAPETEN.
(11) Dalam hal Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan izin.
(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah memenuhi persyaratan Izin, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.
Your Correction
