Correct Article 25
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Izin penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 9 sampai dengan angka 17 diterbitkan secara bertahap, meliputi izin:
a. konstruksi;
b. operasi; dan/atau
c. Penutupan.
(2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku untuk penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan:
a. iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 15;
b. kedokteran nuklir diagnostik in vivo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 16; dan
c. kedokteran nuklir terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 17.
(3) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diajukan Pemegang Izin operasi jika:
a. Pemegang Izin tidak berkehendak untuk memperpanjang izin operasi; atau
b. Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion.
Your Correction
