Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan khusus pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, untuk kegiatan: a. penentuan tapak, meliputi: 1. laporan evaluasi tapak; 2. data utama fasilitas; dan 3. rekaman pelaksanaan Program Jaminan Mutu evaluasi tapak. b. konstruksi, meliputi; 1. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup; dan 2. program konstruksi. c. komisioning, meliputi: 1. laporan pelaksanaan konstruksi; 2. program komisioning; dan 3. Program Jaminan Mutu komisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif. d. operasi, meliputi: 1. laporan pelaksanaan komisioning; 2. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama komisioning; 3. Program Jaminan Mutu operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 4. kriteria bungkusan limbah radioaktif yang dapat diterima; 5. rencana Penutupan pendahuluan; 6. bukti kerja sama dengan atau penunjukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan/atau 7. bukti jaminan finansial untuk Penutupan. e. Penutupan, meliputi rencana Penutupan akhir. (2) Bukti kerja sama dengan atau penunjukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan bukti jaminan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 dan angka 7 hanya berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
Your Correction