Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan khusus penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, untuk kegiatan: a. konstruksi, meliputi: 1. desain fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; dan 2. dokumen uraian teknik tentang konstruksi. b. operasi, meliputi: 1. Program Jaminan Mutu operasi; dan/atau 2. dokumen mengenai uraian teknik Sumber Radiasi Pengion. c. Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi terakhir fasilitas.
Your Correction