Correct Article 18
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Persyaratan khusus penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, untuk kegiatan:
a. konstruksi, meliputi:
1. desain fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; dan
2. dokumen uraian teknik tentang konstruksi.
b. operasi, meliputi:
1. Program Jaminan Mutu operasi; dan/atau
2. dokumen mengenai uraian teknik Sumber Radiasi Pengion.
c. Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi terakhir fasilitas.
Your Correction
