Correct Article 14
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. prosedur operasi;
b. spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir yang digunakan, sesuai dengan standar keselamatan radiasi;
c. perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan keamanan Sumber Radioaktif;
d. program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Sumber Radioaktif;
e. laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif;
f. hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang ditunjuk pemohon izin, dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaaan; dan/atau
g. data kualifikasi personil, yang meliputi:
1. petugas proteksi radiasi dan personil lain yang memiliki kompetensi;
2. personil yang menangani Sumber Radiasi Pengion;
dan/atau
3. petugas keamanan Sumber Radioaktif atau Bahan Nuklir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
