Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: a. prosedur operasi; b. spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir yang digunakan, sesuai dengan standar keselamatan radiasi; c. perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan keamanan Sumber Radioaktif; d. program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Sumber Radioaktif; e. laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; f. hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang ditunjuk pemohon izin, dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaaan; dan/atau g. data kualifikasi personil, yang meliputi: 1. petugas proteksi radiasi dan personil lain yang memiliki kompetensi; 2. personil yang menangani Sumber Radiasi Pengion; dan/atau 3. petugas keamanan Sumber Radioaktif atau Bahan Nuklir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction