Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. identitas pemohon izin; b. akta pendirian badan hukum atau badan usaha; c. izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan d. lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
Your Correction