Correct Article 12
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. identitas pemohon izin;
b. akta pendirian badan hukum atau badan usaha;
c. izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
d. lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
Your Correction
