Correct Article 82
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir langsung dicabut oleh Kepala BAPETEN, jika diketahui Pemegang Izin:
a. tidak menyampaikan data yang benar dalam dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, atau Pasal 20;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, atau Pasal 68 sehinga menimbulkan bahaya terhadap keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan keamanan Sumber Radioaktif dan Bahan Nuklir;
c. karena kegiatannya menimbulkan kecelakaan radiasi atau kecelakaan nuklir; atau
d. memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir yang bertentangan dengan izin yang diterbitkan.
Your Correction
