Correct Article 81
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 46, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (1), atau Pasal 75 dikenakan peringatan tertulis.
(2) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan.
(3) Dalam hal Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kembali.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi Pemegang Izin dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan.
(5) Jika Pemegang Izin tetap tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BAPETEN mencabut izin yang bersangkutan.
Your Correction
