Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif, yang meliputi: a. peringatan tertulis; atau b. pencabutan izin. (2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Kepala BAPETEN.
Your Correction