Correct Article 79
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Inspektur keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) memiliki kewenangan untuk:
a. melakukan inspeksi selama proses perizinan;
b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi, instansi atau lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;
c. melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi;
d. melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan
e. menghentikan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:
1. keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; atau
2. keamanan Sumber Radioaktif dan Bahan Nuklir.
(2) Penghentian Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.
Your Correction
