Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektur keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) memiliki kewenangan untuk: a. melakukan inspeksi selama proses perizinan; b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi, instansi atau lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir; c. melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi; d. melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan e. menghentikan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap: 1. keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; atau 2. keamanan Sumber Radioaktif dan Bahan Nuklir. (2) Penghentian Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.
Your Correction