Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAPETEN melakukan Inspeksi terhadap pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir. (3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan administrasi dan teknis. (4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
Your Correction