Correct Article 71
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Pengecualian untuk pemanfaatan zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ditetapkan berdasarkan nilai yang lebih kecil atau sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
