Correct Article 69
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Zat radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau material terkontaminasi atau teraktivasi yang telah mencapai tingkat Klierens dapat dibebaskan dari pengawasan.
(2) Untuk memperoleh pembebasan dari pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan penetapan Klierens secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen:
a. hasil pengukuran paparan radiasi; dan
b. analisis mengenai aktivitas dan radionuklida yang terkandung dalam material terkontaminasi atau teraktivasi.
(3) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa tingkat Klierens terpenuhi, maka Kepala BAPETEN menerbitkan penetapan Klierens.
Your Correction
