Correct Article 68
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Dalam hal impor dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pemegang Izin wajib:
a. menginformasikan kepada pengguna mengenai penanganan dan pengamanan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; dan
b. melaporkan secara tertulis tentang:
1. karakteristik zat radioaktif; dan
2. pengalihan dan peredaran barang konsumen yang mengandung zat radioaktif.
(2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
