Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal impor dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pemegang Izin wajib: a. menginformasikan kepada pengguna mengenai penanganan dan pengamanan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; dan b. melaporkan secara tertulis tentang: 1. karakteristik zat radioaktif; dan 2. pengalihan dan peredaran barang konsumen yang mengandung zat radioaktif. (2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction