Correct Article 8
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. ekspor pembangkit radiasi pengion;
b. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
c. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik; dan
d. penggunaan dalam:
1. zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan;
2. check-sources;
3. zat radioaktif untuk kalibrasi;
4. zat radioaktif untuk standardisasi; dan
5. detektor bahan peledak.
Your Correction
