Correct Article 7
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
b. penyimpanan zat radioaktif; dan
c. penggunaan dalam:
1. kedokteran nuklir diagnostik in vitro;
2. fluoroskopi bagasi; dan
3. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah.
Your Correction
