Correct Article 6
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. penambangan bahan galian nuklir;
c. pembuatan;
d. produksi;
e. penyimpanan;
f. pengalihan;
g. impor dan ekspor; dan
h. penggunaan.
Your Correction
