Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dilaksanakan secara: a. nonkomersial oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan b. komersial oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Your Correction