Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan: a. ekspor zat radioaktif; b. impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; c. impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik; d. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; e. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik; f. produksi pembangkit radiasi pengion; g. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; h. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: 1. radiologi diagnostik dan intervensional; 2. iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus; 3. iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion; 4. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi; 5. radiografi industri fasilitas terbuka; 6. well logging; 7. perunut; 8. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang; 9. radioterapi; 10. fasilitas kalibrasi; 11. radiografi industri fasilitas tertutup; 12. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi; 13. iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus; 14. iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion; 15. iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus; 16. kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan 17. kedokteran nuklir terapi. i. produksi radioisotop; dan j. pengelolaan limbah radioaktif.
Your Correction