Correct Article 4
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a. ekspor zat radioaktif;
b. impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
c. impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik;
d. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
e. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;
f. produksi pembangkit radiasi pengion;
g. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
h. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
1. radiologi diagnostik dan intervensional;
2. iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus;
3. iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion;
4. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi;
5. radiografi industri fasilitas terbuka;
6. well logging;
7. perunut;
8. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang;
9. radioterapi;
10. fasilitas kalibrasi;
11. radiografi industri fasilitas tertutup;
12. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi;
13. iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus;
14. iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion;
15. iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;
16. kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan
17. kedokteran nuklir terapi.
i. produksi radioisotop; dan
j. pengelolaan limbah radioaktif.
Your Correction
