Correct Article 3
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yang meliputi:
a. kelompok A;
b. kelompok B; dan
c. kelompok C.
(2) Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan dalam kelompok A.
Your Correction
