Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yang meliputi: a. kelompok A; b. kelompok B; dan c. kelompok C. (2) Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan dalam kelompok A.
Your Correction