Correct Article 10
PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Current Text
(1 ) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(3) Penyerahan . . .
(3) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
Your Correction
