Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. (2) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota kepada DPRD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction