Correct Article 4
PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per tahun.
(2) Besarnya Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah setiap tahun anggaran, dan perubahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
