Correct Article 3
PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD.
Your Correction
