Correct Article 20
PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
Current Text
Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini setiap pelaku usaha yang kegiatannya berkaitan dengan Cakram Optik wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
