Correct Article 18
PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
Current Text
(1) Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. pencabutan atau pembekuan izin usaha Cakram Optik yang dimiliki Pelaku Usaha; dan/atau
b. pemberitaan melalui media massa mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Penolakan untuk menaati pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
