Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap perusahaan yang berindikasi telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction