Correct Article 16
PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
Current Text
Pengawasan oleh instansi terkait dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
