Correct Article 13
PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
Current Text
(1) Perusahaan Cakram Optik wajib menyampaikan laporan kegiatan produksinya secara berkala kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan baku, stamper, mesin dan peralatan serta produk jadi Cakram Optik yang berkaitan dengan :
a. setiap pembelian dan penggunaan bahan baku;
b. penyewaan dan pengalihan mesin;
c. contoh barang dari setiap Cakram Optik yang diproduksi;
d. jumlah produk yang dihasilkan, pesanan produksi yang diterima dari pelanggan dan pemusnahan produk gagal;
dan
e. jumlah produk yang diserahkan kepada pelanggan untuk diedarkan di dalam negeri dan diekspor serta persediaan yang masih ada.
(3) Dokumen yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia dan disimpan paling kurang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak laporan disampaikan guna keperluan pemeriksaan.
Your Correction
