Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Cakram Optik yang memiliki mesin dan peralatan wajib melakukan pendaftaran/registrasi kepada Menteri. (2) Perusahaan Cakram Optik yang akan mengalihkan mesin dan peralatan produksi wajib melaporkan kepada Menteri.
Your Correction