Correct Article 12
PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
Current Text
(1) Perusahaan Cakram Optik yang memiliki mesin dan peralatan wajib melakukan pendaftaran/registrasi kepada Menteri.
(2) Perusahaan Cakram Optik yang akan mengalihkan mesin dan peralatan produksi wajib melaporkan kepada Menteri.
Your Correction
