Correct Article 11
PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
Current Text
(1) Impor mesin dan peralatan produksi hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar (IT) yang memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar .
(2) Impor bahan baku untuk memproduksi Cakram Optik hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar (IT) yang memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar .
(3) Importir Cakram Optik Kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar.
(4) Importir Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki Angka Pengenal Importir Cakram Optik ;
b. memiliki lisensi dari Pemegang Hak Cipta.
(5) Ketentuan mengenai impor Mesin dan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), serta impor Cakram Optik Kosong dan Isi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
