Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Impor mesin dan peralatan produksi hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar (IT) yang memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar . (2) Impor bahan baku untuk memproduksi Cakram Optik hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar (IT) yang memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar . (3) Importir Cakram Optik Kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar. (4) Importir Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Angka Pengenal Importir Cakram Optik ; b. memiliki lisensi dari Pemegang Hak Cipta. (5) Ketentuan mengenai impor Mesin dan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), serta impor Cakram Optik Kosong dan Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction