Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan Mesin dan Peralatan produksi serta Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
Your Correction