Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana Produksi Cakram Optik meliputi : (1) Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik terdiri dari : a. peralatan utama (mastering) berbahan gelas dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik; b. peralatan cetak (stamper) atau bagian-bagian berbahan logam dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik; c. alat perekam yang menggunakan sinar laser; d. sistem pemrosesan syarat untuk alat perekam yang menggunakan laser; e. peralatan untuk memutar lapisan peralatan mastering yang berbahan gelas dengan lapisan tahan potret; f. peralatan pembentukan elektron untuk menghasilkan stamper yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik; g. peralatan untuk menghasilkan stamper secara langsung atau bagian-bagian berbahan logam lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik; h. lini-lini produksi penyatuan Cakram Optik duplikasi; i. mesin-mesin cetakan injeksi dan mesin lainnya yang dapat digunakan untuk menggandakan Cakram Optik; j. cetakan-cetakan dan komponen-komponennya yang diguna-kan dalam proses produksi Cakram Optik; k. peralatan untuk menyatukan lapisan-lapisan Cakram Optik; l. metaliser untuk menambah lapisan yang berfungsi untuk memantulkan cahaya pada Cakram Optik; m. peralatan untuk memutar lapisan Cakram Optik dengan suatu lapisan pernis; n. kawat-kawat imitasi Cakram Optik yang digabungkan; o. peralatan untuk meningkatkan kapasitas Cakram Optik; dan/atau; p. mesin-mesin dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan master dan produk jadi Cakram Optik. (2) Bahan Baku untuk memproduksi Cakram Optik terdiri dari : a. polycarbonate dengan spesifikasi optical grade; b. polycarbonate selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau; c. bahan lain yang digunakan dalam proses pembuatan Cakram Optik. BAB III…
Your Correction