Correct Article 2
PP Nomor 29 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa dana program Corrosion Preventive Control Program (CPCP) untuk perawatan pesawat Twin Otter (Pesawat
Penerbangan Perintis), yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 9.235.154.000,00 (sembilan miliar dua ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
Your Correction
