Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penilai ahli menjadi beban pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan. (2) Selama penilai ahli melakukan tugasnya, maka pengguna jasa menanggung pembiayaan pendahuluan.
Your Correction