Correct Article 45
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pengguna jasa wajib melaporkan terjadinya kegagalan bangunan dan tindakan-tindakan yang diambil kepada Menteri atau instansi yang berwenang dan Lembaga.
(2) Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang
disebabkan oleh kesalahan pengguna jasa.
Your Correction
