Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sub penyedia jasa berbentuk usaha orang perseorangan dan atau badan usaha yang dinyatakan terkait dalam terjadinya kegagalan bangunan bertanggung jawab kepada penyedia jasa utama. Pasal 44 …
Your Correction