Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilai ahli berwenang untuk: a. menghubungi pihak-pihak terkait, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan; b. memperoleh data yang diperlukan; c. melakukan pengujian yang diperlukan; d. memasuki lokasi tempat terjadinya kegagalan bangunan.
Your Correction