Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berhak untuk: a. memperoleh penjelasan pekerjaan; b. melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan; c. mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil lelang; d. menarik jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah; dan e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pembatalan pemilihan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang.
Your Correction