Correct Article 18
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan pekerjaan;
b. melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
c. mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil lelang;
d. menarik jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pembatalan pemilihan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang.
Your Correction
