Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berhak untuk: a. memungut biaya penggandaan dokumen pelelangan umum dan pelelangan terbatas dari penyedia jasa; b. mencairkan jaminan penawaran dan selanjutnya memiliki uangnya dalam hal penyedia jasa tidak memenuhi ketentuan pelelangan; dan c. menolak seluruh penawaran apabila dipandang seluruh penawaran tidak menghasilkan kompetisi yang efektif atau seluruh penawaran tidak cukup tanggap terhadap dokumen pelelangan.
Your Correction