Correct Article 11
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk keadaan tertentu, yaitu:
b. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang masih memungkinkan untuk mengadakan proses pemilihan langsung;
c. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya sangat terbatas;
d. pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan atau
e. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
1) untuk kepentingan pelayanan umum;
2) mempunyai risiko kecil;
3) menggunakan teknologi sederhana; dan atau 4) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan atau badan usaha kecil.
(2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diundang sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar;
b. pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran tidak perlu pada waktu yang bersamaan;
c. peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
d. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukan penawaran;
d. evaluasi penawaran;
e. dapat dilakukan negosiasi setelah ditentukan peringkatnya; dan
f. penetapan pemenang.
Pasal 12 …
Your Correction
