Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk pekerjaan dengan ketentuan: a. mempunyai risiko tinggi; dan b. menggunakan teknologi tinggi. (2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. diumumkan melalui media massa sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi; b. jumlah penyedia jasa terbatas; c. melalui proses prakualifikasi; d. peserta pelelangan yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan e. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga. (3) Tata cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. pengumuman untuk prakualifikasi; b. pemasukan dokumen prakualifikasi; c. evaluasi prakualifikasi; d. undangan berdasarkan hasil prakualifikasi; e. penjelasan; f. pemasukan penawaran; g. evaluasi penawaran; h. penetapan … h. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan; i. pengumuman calon pemenang; j. masa sanggah; dan k. penetapan pemenang.
Your Correction