Correct Article 4
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan atau pengawas konstruksi oleh pengguna jasa dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku untuk semua pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diumumkan secara luas melalui media massa sekurang-kurangnya
1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum;
b. peserta …
b. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
c. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. pengumuman;
b. pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
c. penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas dan atau gabungan kualitas dan harga dan atau harga tetap dan atau harga terendah;
g. pengumuman calon pemenang;
h. masa sanggah; dan
i. penetapan pemenang.
(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) huruf e ditetapkan oleh pengguna jasa.
Your Correction
