Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna jasa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Pasal 7 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Pasal 11 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4), Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrtif berupa peringatan tertulis. (2) Pengguna jasa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, serta dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak memenuhi Pasal 26, maka pengguna jasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi. (3) Pengguna jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 26, 6 (enam) bulan sejak peringatan tertulis dan atau penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka pengguna jasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin atau pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi. (4) Pengguna jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 sehingga mengakibatkan kerugian/gangguan keselamatan umum, harta benda dan atau kerusakan lingkungan, maka pengguna jasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan dan atau pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Your Correction