Correct Article 56
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada Lembaga, berupa peringatan tertulis.
(2) Pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi;
c. pembekuan izin usaha;
d. pencabutan izin usaha;
e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
g. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi; atau
h. larangan melakukan pekerjaan.
(3) Pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada pengguna jasa, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi;
c. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; atau
e. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi.
(4) Pelanggaran …
(4) Pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi, berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pembatasan bidang usaha dan atau profesi.
(5) Pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh asosiasi kepada anggota, berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pembekuan sertifikat.
Your Correction
