Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa dengan menggunakan jasa arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan dengan melalui arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
Your Correction