Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa dengan menggunakan jasa mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 1) dilakukan dengan bantuan satu orang mediator. (2) Mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. (3) Mediator tersebut harus mempunyai sertifikat keahlian yang ditetapkan oleh Lembaga. (4) Apabila diperlukan, mediator dapat minta bantuan penilai ahli. (5) Mediator bertindak sebagai fasilitator yaitu hanya membimbing para pihak yang bersengketa untuk mengatur pertemuan dan mencapai suatu kesepakatan. (6) Kesepakatan tersebut pada ayat (5) dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Pasal 51 …
Your Correction