Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 29 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perorangan dan Badan Hukum dapat melakukan pembelian saham Bank baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek. (2) Perorangan dan Badan Hukum yang membeli saham Bank wajib memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction