Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 29 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Perorangan adalah orang perseorangan baik Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing; 3. Badan … 3. Badan Hukum adalah badan hukum INDONESIA atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
Your Correction