Correct Article 2
PP Nomor 29 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa pengalihan seluruh modal saham Negara pada Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Pantja Niaga yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1971.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
